Pelaku Aborsi Bisa Dihukum 25 Tahun Penjara
Kamis, 10 Maret 2022 – 00:58 WIB
Para aktivis dan politikus telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.
Baca Juga:
Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan dia akan menentangnya dengan alasan HAM.
“Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan,” kata Rodas kepada wartawan di luar Kongres.
Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.(Antara/Reuters/JPNN)