Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Tangerang Ditangkap Polisi, Bakal Lama di Bui
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku begal yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku itu berinisial ES (20 dan DB (17), warga Perum Serdang Asri, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (12/1).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis -Cikupa, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Jumat (31/12) sekitar pukul 24.00 WIB.
Adapun korbannya ialah seorang perempuan berinisial SP (29). “Saat itu (korban) hendak pulang ke Cikupa seusai bekerja,” kata Zain.
Dia menjelaskan korban yang berkendara seorang diri tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka.
Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban.
Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.