Pelaku Begal Motor yang Bikin Korbannya Minta Ampun Ditangkap di Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap seorang pria berinisial TVH terduga pelaku pembegalan pengendara motor di Jalan MT Haryono, Kampung Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/6) dini hari.
Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid mengatakan satu dari empat pelaku telah ditangkap. Adapun tiga pelaku lainnya masih diburu hingga kini.
Pelaku berinisial TVH itu ditangkap di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi pada Minggu (30/7).
"Pelaku ingin memiliki barang hasil kejahatan karena faktor ekonomi," kata Abdul kepada awak media, Kamis (10/8).
Abdul menambahkan bahwa para pelaku tergolong begal sadis, karena tidak segan melukai korbannya menggunakan celurit.
Hal itu dilakukan pelaku jika mendapat perlawanan dari korban.
"Apabila korban melawan, maka pelaku langsung menggunakan celurit untuk melumpuhkan korban," ujar Abdul.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.