Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:53 WIB
"Saya suka menonton film porno di rumah, tetapi jarang. Saya penginnya anak-anak seperti korban lalu martubasi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(mcr5/jpnn)