Pelaku Begal Sudah Beraksi 20 Kali, Papung Tewas Ditembak, Semoga Jakarta Aman
Senin, 30 November 2020 – 18:56 WIB
Namun, lanjut dia, orang yang direkrut merupakan pelaku yang sudah terbiasa melakukan penjambretan.
"Jadi dia rekrut pemain lama," pungkasnya.
Adapun, saat penangkapan F dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran hendak melawan petugas, sehingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Atas perbuatan mereka, tiga eksekutor dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)