Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, Polisi dan TNI Bubarkan Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani

Senin, 30 November 2020 – 09:34 WIB
Tegas, Polisi dan TNI Bubarkan Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani - JPNN.COM
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian bersama dengan TNI di Tangerang menindak tegas sejumlah pelanggaran protokol selama pandemi Covid-19.

Salah satunya kegiatan haul akbar Syekh Abdul Qadir Jailani yang sempat digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11).

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya melakukan pembubaran bersama dengan Kodim 0506/TGR dibantu petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Satgas Covid-19.

“Kami bersama Kodim 0506/TGR bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan pengarahan secara persuasif pada acara haul Syekh Abdul Qadir Jailani ke-62 di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah agar mereka membubarkan diri atau menjaga jarak atau tidak berkerumun,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (30/11).

Ade Ary menerangkan, selain mengingatkan massa membubarkan diri, aparat kepolisian juga melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan untuk mengurai massa.

Perwira menengah ini menambahkan, pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Untuk itu, Polresta Tangerang meminta masyarakat untuk bekerja sama menegakkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Petugas melakukan patroli untuk mengedukasi masyarakat yang masih kedapatan tidak memakai masker. Selama protokol kesehatan dijalankan, kegiatan juga bisa dijalankan," kata dia.

Polri bersama dengan TNI yang ada di Tangerang membubarkan kegiatan haul Syekh Abdul Qadir Jailani karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close