Pelaku Bullying, Siap-siap Diatur Perpres
jpnn.com - JAKARTA – Mendikbud Anies Baswedan mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan draf untuk perpres antikekerasan atau bullying. Pembuatan perpres itu akan didasari oleh Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang antikekerasan.
“Presiden Joko Widodo sudah menugaskan agar ini ditingkatkan ke perpres. Sekarang ini sedang diperluas isinya,” ujar Anies setelah menghadiri Jawa Pos Group Awards di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (22/1).
Perpres itu juga mengatur agar tidak ada tayangan di media massa bersifat kekerasan yang menjadi bahan tontonan anak-anak dan memengaruhi kejiwaan mereka. Ini demi mencegah terjadinya kekerasan di sekolah.
Menurut Anies, nantinya dalam perpres itu juga akan ditambahkan fungsi dan tugas pemda dalam mencegah bullying tersebut. Ia belum merinci lebih jauh terkait perpres tersebut karena sedang dirumuskan.
Selain itu, Anies juga tidak ingin penggunaan kata bullying dalam perpres tersebut. Ia memilih kata ‘perundungan’.
“Perundungan itu sama artinya dengan pembullyan. Rasanya lebih pas kalau pakai bahasa Indonesia, perundungan,” katanya.(flo/jpnn)