Pelaku Curanmor Sekarat Diamuk Massa di Perbaungan
Selasa, 26 Juni 2018 – 16:52 WIB
Menurut Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda M Tambunan, tersangka masih menjalani perawatan. Sementara korban telah membuat pengaduan ke Polsek Perbaugan.
“Tersangka masih dirawat di RS Melati dalam pengamanan petugas Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tandas Tambunan seperti dilansir POSMETRO MEDAN (Jawa Pos group) hari ini. (war/ras)