Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
Pelaku bahkan sudah menyiapkan sabit sebelum datang ke rumah korban. "Tersangka IR dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Sebelumnya, IR lebih dahulu memukul Bayu dengan palu.
Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang dari TKP, di antaranya satu Unit sepeda motor dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone, satu buah dompet warna cokelat.
Pelaku juga membawa sebuah Kartu ATM, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua, sebuah jam merk Coros warna hitam gold.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338, dan atau 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(ant/jpnn)