Pelaku Illegal Logging Terciduk Dalam Hutan Lindung
Jumat, 12 Oktober 2018 – 14:08 WIB
"Berdasarkan pengakuan tersangka Hadi, komplotan illegal logging telah beraksi sebanyak tujuh kali di lokasi hutan lindung perhutani Kecamatan Grujugan," sambung Iptu Iswahyudi.
Akibat perbuatannya kerugian perhutani ditaksir mencapai Rp 15 juta. Para tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. (yos/jpnn)