Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Judi Online Diringkus Polisi, SS Sebagai Bandar

Kamis, 03 September 2020 – 10:36 WIB
Pelaku Judi Online Diringkus Polisi, SS Sebagai Bandar - JPNN.COM
Kapolsek Kota Masohi, Maluku Tengah, Ipda Kasim Rahayamtel bersama anggotanya meringkus tiga oknum pelaku judi online jenis togel di rumah tersangka SS yang diduga sebagai bandar, Rabu (2/9). Foto: Daniel Leonard/Antara

jpnn.com, AMBON - Tiga pelaku perjudian secara online beserta sejumlah barang bukti diamankan aparat Polsek Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (52) yang diduga sebagai bandar, sedangkan dua rekan lainnya FM (23) serta IM (20) yang berperan membantu bandar.

"Para pelaku ini diamankan sejak akhir Agustus 2020 dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna menjalani proses pemeriksaan," kata Kapolsek Kota Masohi Ipda Kasim Rahayamtel yang dihubungi dari Ambon, Rabu.

Menurut Kapolsek, para pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya aksi penjualan togel secara online yang diakukan di rumah yang beralamat di belakang Terminal Kota Masohi.

Kemudian personel polsek dipimpin Kapolsek mendatangi lokasi rumah milik pelaku SS yang digunakan untuk melakukan penjualan perjudian togel online dan motivasi mereka hanyalah mencari keuntungan pribadi.

"Selain pelaku SS, kami juga mendapati dua orang temannya FM dan IM yang sedang melakukan perekapan perjudian togel online," jelas kapolsek.

Barang bukti yang diamankan saat diakukan penangkapan di antaranya arsip kupon rekapan judi online sebanyak 57 buku, uang tunai Rp14 juta, satu botol tinta cap warna merah, cap warnah hitam bertuliskan kode SDY GAME T/R lambang burung kakatua, ditambah empat unit telepon seluler. (antara/jpnn)

Tiga pelaku perjudian togel secara online beserta sejumlah barang bukti diamankan aparat.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News