Pelaku KDRT di Jakut Mengaku Menyesal Sudah Aniaya Istri
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Eric mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial Su. Hal itu dia sampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Penyesalan selalu datang terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega pada sidang, Kamis (20/6).
Alasan terdakwa Eric melakukan penganiayaan terhadap korban Su karena terpancing emosi. Terdakwa mengaku menonjok korban Su pada bagian mata sebelah kiri hingga mengalami memar.
Penganiayaan tersebut terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Desember 2023.
“Saya menyesal Yang Mulia telah menganiaya (mantan) istri saya," ujar Eric.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Su menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban dan penglihatannya belum normal.
Dalam keterangan di persidangan, korban Su mengaku selain ditonjok di bagian mata kiri, dia juga ditendang berkali kali, hingga kepalanya diinjak terdakwa.
Korban juga mengaku sempat diseret sambil terus dipukul. Sampai saat ini Su mengaku masih trauma jika berhadapan dengan laki-laki.