Pelaku KDRT di Jakut Mengaku Menyesal Sudah Aniaya Istri
Saat itu, korban buru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga korban terjatuh. Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya.
Kepala dan dada korban ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedangkan korban hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya.
Rekaman CCTV, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya sempat diputar majelis halim di persidangan. Korban Su menjerit dan meraung kesakitan dengan harapan terdakwa menghentikan kebrutalannya.
Sebelumnya ketika kasus ditangani Polres Jakarta Utara, Eric sempat menghilang. Dia ternyata melarikan diri ke China setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pada akhirnya terdakwa ditangkap pihak Imigrasi di tempat persembunyiannya di China. Eric dibawa pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Kini terdakwa Eric mendekam dalam sel di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara itu Ibu korban, Suyati yang ditemui setelah sidang, sangat geram melihat mantan mantunya itu. Dia berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat- beratnya.
"Saya berharap Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia (Eric) yang telah menyaniayaa anak saya. Tenaga laki-laki pasti sangat kuat, anak saya matanya memar akibat ditonjok," ujar Suyati.
Menurut Suyati, pelaku sangat jahat, karena tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan. Akibat penganiayaan itu, kini anaknya SU, mengalami trauma setiap bertemu dengan orang. (cuy/jpnn)