Pelaku Mengaku Tak Sengaja Mencelakai Novel Baswedan, Begini Respons Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai alasan spontanitas pelaku menyiram air keras terhadap Novel Baswedan seperti yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tak mendasar.
Hal ini disampaikan jaksa dalam replik untuk menanggapi nota pembelaan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).
Jaksa menegaskan, akibat ulah kedua terdakwa, mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.
"Dapat disimpulkan penasihat hukum mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," tegas Jaksa.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Jaksa, terdakwa Rahmat Kadir pada April 2017 mengetahui di pemberitaan jika Novel telah berkhianat.
Dalam hal ini terkait dugaan kasus sarang burung walet saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Ketika ada pemberitaan soal Novel Baswedan telah berkhianat, sehingga timbul keinginan memberi pelajaran dan membuat Novel mengalami luka berat," cetus Jaksa.