Pelaku Menjebak Orang Tua Sendiri, Kombes Helmi: Modusnya Kejam
“Saya pastikan pelaku ketangkap. Kecuali dia kaburnya ke luar negeri,” tegas Helmi.
Untuk pengirim sabu tersebut, menurut Helmi, juga sudah dikantongi identitasnya. Inisialnya adalah OTS warga Malaysia.
Terkait bagaimana pelaku utama bisa berhubungan dengan OTS? Itu belum dapat dipastikan.
"Kami tangkap dahulu baru bisa ketahui,” paparnya.
Helmi juga menyebutkan sabu yang dikirim dari Malaysia itu tergolong jenis baru.
"Sabu ini tidak bau sama sekali dan tidak berasa. Tidak seperti sabu kebanyakan yang rasanya pahit. Kalau ini tidak tetapi begitu dites hasilnya positif,” ungkap Helmi.
Dua pelaku sudah ditahan di Polda NTB dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. (der/radarlombok)