Pelaku Mutilasi di Semarang Terancam Mati di Penjara

jpnn.com, SEMARANG - Pelaku mutilasi Muhammad Husen (28) di Kota Semarang terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Husen membunuh Irwan Hutagalung (53) kemudian memutilasi dan mengubur jasad korban dengan cara dicor beton.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum
Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke.pengadilan untuk disidangkan.
Rizky menyebut pemberkasan perkara tersebut memang memakan waktu cukup lama di penyidik kepolisian.
Dia menjelaskan kejaksaan salah satunya meminta kepolisian untuk melengkapi berkas dengan pemeriksaan kejiwaan yang hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.