Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Banyumanik dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tah)
SEMARANG --- Jajaran Reskrim Polsek Banyumanik berhasil meringkus dua pelaku pembobolan dengan modus memecah kaca mobil (palu maut). Dua pelaku diringkus