Pelaku Pedofilia di Palembang Ditangkap Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur
jpnn.com - PALEMBANG - Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pelaku pedofilia berinisial TA (35).
Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Seberang Ulu, Palembang, Sumsel, Kamis (2/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan flashdisk yang digunakan untuk membuat video terhadap korbannya.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Siber Patroli, menemukan akun dan email yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki melakukan pelecehan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
"Setelah anggota melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap email dan wajah, pelaku ditangkap," kata Putu kepada wartawan, Rabu (8/2/23).
Dia mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pelaku itu sudah berjalan selama satu tahun lebih. “Jadi, pelaku ini menjalankan aksinya sejak Maret 2021 hingga sekarang," ungkap Putu.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan top up game. "Sehingga korban tertarik dan mau mengikuti kemauan pelaku," katanya.