Pelaku Pedofilia di Palembang Ditangkap Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur
![Pelaku Pedofilia di Palembang Ditangkap Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur Pelaku Pedofilia di Palembang Ditangkap Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/02/08/tersangka-beserta-barang-bukti-saat-diamankan-di-polda-sumse-xjnf.jpg)
Pelaku, kata Putu, juga merekam aksi yang dilakukan tersebut. "Pelaku merekam aksi bejatnya tersebut untuk menambah hasrat seksualnya," tambah Putu.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 250 juta.
Lalu, Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)