Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Pelecehan Terhadap Gadis 8 Tahun di Australia Dapat Pengurangan Hukuman

Sabtu, 21 Desember 2019 – 18:44 WIB
Pelaku Pelecehan Terhadap Gadis 8 Tahun di Australia Dapat Pengurangan Hukuman - JPNN.COM
Terpidana pelaku seks berkelompok yang melibatkan anak-anak di Australi Barat mengakui perbuatannya namun mengajukan banding dan mendapatkan pengurangan hukuman dari 21 tahun menjadi 17 tahun penjara. Foto: Daniel Garcia)

Hukuman terlama untuk kasus serupa sebelumnya pernah dijatuhkan kepada sindikat pedofil yang menawarkan putrinya yang masih di bawah umur untuk ditiduri oleh orang dewasa.

Dalam kasus Coulter, dia langsung mengaku bersalah sehingga korban tidak perlu lagi dihadirkan dalam persidangan terbuka.

Bandingnya dikabulkan

Pelaku Pelecehan Terhadap Gadis 8 Tahun di Australia Dapat Pengurangan Hukuman Photo: Polisi membongkar aktivitas seks berkelompok yang melibatkan ibu dan anaknya yang masih di bawah umur di Australia Barat. (Supplied: WA Police)

 

Coulter mengajukan banding terhadap vonis di pengadilan tingkat pertama, dengan dalih bahwa hukuman itu "sangat berlebihan".

Terpidana juga menilai hakim telah keliru menemukan contoh-contoh pelecehan seksual yang tidak ada dalam bukti rekaman.

Pengacara Terpidana, Seamus Rafferty, menambahkan vonis kliennya itu "tidak sesuai" dengan seluruh dakwaan terhadap kliennya.

Vonis banding kasus ini diputuskan dalam tempo seminggu sejak diajukan, dan memutuskan pengurangan hukuman untuk Terpidana menjadi 17 tahun.

Dengan demikian Couter harus mendekam selama 15 tahun di balik jeruji sebelum dia berhak dibebaskan bersyarat pada tahun 2033.

Seorang pria yang terbukti melakukan hubungan seks secara berkelompok dengan gadis usia 8 tahun di Perth, Australia Barat, kini mendapatkan pengurangan hukuman

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close