Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Pembakaran di Abepura Ditangkap TNI-Polri, Tuh Tampangnya

Rabu, 10 Januari 2024 – 21:15 WIB
Pelaku Pembakaran di Abepura Ditangkap TNI-Polri, Tuh Tampangnya - JPNN.COM
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon saat bersama tersangka pembakaran di tujuh TKP di Distrik Abepura yang dilakukan Minggu (7/1). Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAYAPURA - Tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap RN, 27, pelaku pembakaran di sejumlah lokasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan tersangka RN ditangkap Senin malam (8/1).

"Dia mengaku ke penyidik dirinya yang melakukan aksi pembakaran di tujuh TKP di wilayah Distrik Abepura, Minggu (7/1). Tersangka mengaku saat melakukan pembakaran dalam keadaan mabuk akibat minum minuman beralkohol," kata Victor Mackbon di Jayapura , Rabu.

Dia menjelaskan, dari pengakuan RN terungkap tujuannya melakukan pembakaran di wilayah Abepura itu untuk membuat kekacauan di wilayah Kota Jayapura.

TKP yang dibakar tersangka sejak pukul 03.30 WIT hingga pukul 07.45 WIT

Awalnya tersangka RN sekitar pukul 03.30 WIT membakar di warung makan di sebelah Kali Acai, pukul 05.30 WIT satu unit truk dibakar, pukul 5.45 WIT pembakaran di SD Al-Hidayah, pukul 06.00 WIT membakar motor yang dilanjutkan membakar rumah pemilik motor.

Kemudian pukul 06.40 WIT, tersangka menuju hotel Bunga dan melakukan pembakaran di lantai tiga serta pukul 07.45 WIT membakar lapak penjualan pakaian layak pakai yang ada di pasar Youtefa.

Untuk memudahkan aksinya, tersangka yang dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP itu menggunakan sepeda motor dan mengaku aksinya itu sudah direncanakan sejak bulan November 2023, jelas Kombes Victor Mackbon.

Tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap RN, 27, pelaku pembakaran di sejumlah lokasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News