Bawa Narkotika, 3 Warga Negara Asing Ditangkap di Kota Jayapura
jpnn.com, PAPUA - Tiga warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) ditangkap aparat Kepolisian, di Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (7/1).
Ketiganya ditangkap lantaran membawa narkotika jenis ganja bernilai belasa juta rupiah.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan tiga WNA ditangkap saat mengendarai sebuah mobil.
"Kami tangkap saat mobil yang dikendarai para pelaku melintas di lampu merah pertigaan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan," ujar Irene.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku diketahui berinisial GG (29), JG (28), dan BG (35).
"Mereka mengaku baru sekali membawa barang haram itu, namun kami masih akan kembangkan," jelasnya.
Irene menyebutkan, dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita ganja kering yang dikemas di dalam karung berukuran 5kg.
"Rencananya ganja itu akan diedarkan di Kota Jayapura, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dikirim ke luar Papua," beber wanita asal Yapen ini.