Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas
Terpidana teroris Brenton Tarrant, 29 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang bebas bersyarat, karena terbukti melakukan serangan terhadap jamaah salat Jumat di dua masjid Kota Christchurch, Selandia Baru.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Cameron Mander, hari Kamis (27/08/2020), sekaligus menjadi yang pertama kalinya di Selandia Baru ada hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan mendapatkan bebas bersyarat.
Brenton terbukti membunuh 51 orang dan mencederai 40 orang lainnya di masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre pada 15 Maret 2019. Ia juga terbukti melakukan tindakan terorisme.
Terpidana menerima vonis tersebut, setelah sebelumnya dalam sidang hari Rabu kemarin, menolak menyampaikan pembelaan meski sudah diberikan kesempatan.
Ruang sidang dan ruangan lainnya di gedung pengadilan tinggi kota Christchurch dipenuhi para penyintas dan keluarga dan kerabat korban.
Mereka tampak saling memberikan dukungan dan isak tangis pun terdengar saat Hakim Mander membacakan vonis.
Hakim Mander menyebutkan satu persatu nama korban tewas, termasuk riwayat kehidupan mereka serta orang-orang yang mereka tinggalkan, kemudian menyebutkan nama-nama korban selamat.