Pelaku Pembobolan ATM Senilai Rp24 Triliun Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Ini Orangnya
Penangkapan ini juga merupakan upaya bersama Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana 2015 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan nomor 38 tahun 2015 tanggal 10 Juli 2015.
Ketua Tim Andhi Nirwanto menjelaskan, atas aktivitas Kabareskrim yang juga Wakil Ketua I yang tugasnya mengkoordinasikan pencarian tersangka, terpidana maupun terdakwa, Dimitar berhasil ditangkap.
Dia menegaskan, ada dua cara dalam melakukan pengejaran yakni ekstradisi dan deportasi. Nah, kalau ekstradisi melalui pengadilan negara yang dituju.
"Dalam kasus ini dilakukan dengan cara ekstradisi," ujar Andhi di kesempatan itu.
Andhi menjelaskan, kejaksaan pada 19 Oktober menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 15 Oktober 2015 atas nama tersangka Dimitar.
Dalam SPDP itu, Dimitar diduga telah melakukan tindak pidana pencurian data nasabah, memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik yang dijerat UU ITE serta pencucian uang. Atas dasar itu, tim kemudian berkoordinasi dengan Serbia karena tersangka diduga kabur ke negara tersebut.
"Alhamdulillah kita berhasil mengekstradisi untuk selanjutnya ditindklanjuti diproses sesuai proses perkara pidana sesuai ketentuan yang berlaku," kata Andhi.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka tidak sendiri. Andhi menyebut, tersangka bekerjasama dengan Illiana Eleva Setanova yang sekarang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.