Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor
Selasa, 12 Oktober 2021 – 01:05 WIB
Atas perbuatannya, tersangka JIH terancam hukuman mati. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 lebih subs Pasal 354 ayat (2).(antara/jpnn)