Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Jambi Ambruk Ditembak Polisi
Sebelum melakukan pemerkosaan itu, sambungnya, Dia dan korban mengobrol di dalam kamar hotek. "Ngobrol dulu aja. Saya rayu dulu, karena dak mau jadi Saya todong," ucap pria pengangguran ini.
Dari penangkapannya, diamankan barang bukti 1 bilah pisau samurai mini sarung tangan hitam dengan parjang sekitar 20 CM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 helai baju kaos, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 topi warna merek hugo bos hitam polos, 1 seprai warna putih polos dengan panjang 2 meter lebar 1,5 meter, 2 lembar daftar tamu Hotel Sehat, 1 helai celana panjang, 1 helai celana pendek warna merah muda dengan bercak merah darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pds)