Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 06 Maret 2024 – 22:20 WIB
Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Polisi telah menetapkan IC (61) sebagai tersangka kasus pencabulan tujuh bocah wanita di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebut IC terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku IC disangkakan melanggar Pasal 76e Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu (6/3).

Adapun pelaku melakukan aksinya di saat sang istri sedang bekerja menjaga warung kelontong. Berdasar keterangan pelaku, kata Nicolas, dia melakukan aksinya ketika anak-anak tersebut sedang bermain mesin boneka capit di rumahnya.

"Untuk melancarkan modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan koin permainan boneka capit yang berada di kediaman pelaku," ungkapnya.

Kasus itu pun terungkap ketika salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.

Nicolas menambahkan berdasarkan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2023.

Kasus itu pun terungkap ketika salah satu korban melaporkan kasus tersebut pada Minggu (3/3). 

Ketua RT 12 RW 4 Kelurahan Ujung Menteng, Eliana mengatakan pelaku IC melakukan pencabulan dengan modus menawarkan koin permainan boneka capit gratis yang berada di kediamannya. Eliana menambahkan tujuh korban tersebut sudah membuat laporan, dengan didampingi orang tuanya ke Unit PPA Polres Metro Jaktim.

Polisi menyatakan pelaku pencabulan tujuh bocah wanita di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, terancam 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close