Pelaku Pencabulan Tiga Bocah Masih Keliaran
Jumat, 21 Juni 2013 – 07:02 WIB
"Kami meminta polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana," ucapnya.
Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R dinilai telah membujuk anak-anak korbannya untuk melakukan pencabulan. Komnas Perlindungan Anak juga mengingatkan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak di lingkungannya. "Karena pelaku pencabulan biasanya orang yang dikenal korban," beber Jhoni.
Sebelumnya, orangtua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STBL/ 1864 / VI / 2013 / Percut tanggal Rabu, 19 juni 2013.