Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya
"Mereka memperlakukan bendera dengan layak, kami juga gunakan bukti CCTV dari lokasi lain, mereka juga sangat menghargai bendera yang diambil," katanya.
Meski diperlakukan dengan baik, katanya, para pelaku itu tetap menjalani proses hukum dengan menggunakan sistem peradilan anak sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012, hingga disepakati dikembalikan kepada orang tuanya.
"Dilakukan diversi, tadi sudah kami hadirkan anak dan orang tuanya berserta dari Bapas, kesepakatannya untuk dikembalikan ke orang tua," kata Maradona.
Kepala Sub Bimbingan Pelayanan Klien Anak Bapas Kelas II Garut, Rustikawati, menambahkan pihaknya melakukan pendampingan hingga diversi dengan hasil keputusan dikembalikan ke orang tua.
Bapas Garut, katanya, akan melakukan pengawasan selama tiga bulan, dalam proses tersebut orang tua wajib ikut memantau anak-anaknya agar tak mengulangi kesalahannya.
"Apabila dalam pengawasan ada hal tak diinginkan, diversi dianggap tak berhasil," katanya. (antara/jpnn)