Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
"Namun karena kasus penembakan kita fokus terhadap kasus ini dulu. Terkait ada LP di beberapa laporan itu akan kita koordinasikan dengan wilayah setempat. Kejadian cekcok dan penembakan ini di Kebon Bawang Tanjung Priok," kata dia.
Fauzan menjelaskan kondisi korban pascapenembakan langsung dilarikan ke RSUD Koja, dan dilakukan tindakan medis operasi.
"Alhamdulillah, peluru yang bersarang di kepala berhasil diangkat oleh pihak dokter dan sekarang dalam kondisi penyembuhan," jelas Fauzan.
Pascapenembakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan selama beberapa hari pascaperistiwa.
Posisi pelaku diketahui selalu berpindah dari tempat nongkrong. Kemudian pada hari Sabtu anggota kepolisian mendapat informasi tersangka sudah di rumah dan langsung diamankan.
"Sepeda motor itu memang hasil curian dan itu akan kita kembangkan terkait pemilik aslinya. Pelaku residivis kasus curanmor di Cilincing dengan hukuman tujuh bulan penjara," pungkas Fauzan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (tan/jpnn)