Pelaku Penganiayaan Bocah 5 Tahun Ditangkap
Rabu, 03 Oktober 2018 – 12:41 WIB
“Luka korban cukup serius. Pelaku secara brutal melakukan penganiyaan dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding serta menyeret korban ke kamar mandi,” jelas Wijonarko.
Dalam kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju korban bernoda darah, surat visum, dan akta kelahiran.
Pelaku dijerat pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)