Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Bocah di Jakbar Akhirnya Diciduk Polisi
“Dan ternyata video ini viral di sosial media. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan cara memanggil orang tua untuk buat laporan,” katanya.
Dari laporan itu lantas polisi mencokok Noviana di Jalan H Mali, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar.
Pelaku diketahui sembunyi di tempat pacarnya di sana. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 UU RI No 35.
Tahun 2014 Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
“Kami sita barang bukti berupa Gunting, Tali Tambang, walpaper, Hp dan pakaian korban. Tidak ada luka pada korban,” katanya lagi.
Diberitakan, seorang perempuan bernama Tjeuw Yannie (38) mengaku kalau buah hatinya, G (7) dianiaya oleh Asisten Rumah Tangganya sendiri.
Aksi ini menjadi viral di media sosial. Dalam postingannya, Tjeuw mengaku kalau anaknya sempat diikat kedua kaki dan tangannya dengan menggunakan tali.
Bukan hanya itu, wajah anak laki-lakinya itu disebut juga sempat ditutup paksa dengan menggunakan sebuah kertas wallpaper dinding.