Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
Rabu, 20 November 2024 – 13:04 WIB
"Pengemudi taksi online diduga dianiaya sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," katanya.
Sebelumnya beredar video viral di akun Instagram @jakut.info, yang memperlihatkan sebuah mobil berwarna putih mengadang sebuah mobil yang diduga milik korban dan terjadi keributan hingga pemukulan.
"Penumpang mengatakan peristiwa ini berawal saat pengemudi taksi online yang dia tumpangi hendak mendahului kendaraan pelaku lantaran berkendara pelan di lajur cepat," tulis akun tersebut. (antara/jpnn)