Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Penikaman di Gunungsitoli Akhirnya Diringkus, nih Fotonya

Sabtu, 07 Maret 2020 – 22:29 WIB
Pelaku Penikaman di Gunungsitoli Akhirnya Diringkus, nih Fotonya - JPNN.COM
Polisi menangkap pelaku penusukan di Gunungsitoli. Foto: ANTARA/Irwanto

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias.(antara/jpnn)

Ajl, 29, pelaku penikaman di Desa Hiliweto, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara akhirnya diringkus polisi setelah sekian lama buronan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close