Pelaku Penikaman di Gunungsitoli Akhirnya Diringkus, nih Fotonya
Sabtu, 07 Maret 2020 – 22:29 WIB
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias.(antara/jpnn)
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News