Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Penikaman di Mataram Jalani Pemeriksaan Kejiwaan 2 Pekan, Polisi: Kami Tunggu Hasilnya

Senin, 12 September 2022 – 20:30 WIB
Pelaku Penikaman di Mataram Jalani Pemeriksaan Kejiwaan 2 Pekan, Polisi: Kami Tunggu Hasilnya - JPNN.COM
Kasatreskrim Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa saat melakukan olah TKP terkait kasus penikaman beberapa waktu lalu Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com.

jpnn.com - MATARAM -  Muhit (50), pelaku penikaman terhadap Muhdan (40), menjalani visum et repertum psikiatri selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (12/9) pagi.

Warga Lingkungan Taman, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB, itu akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari. 

“Sesuai jadwal yang ditetapkan. Pelaku sudah kami bawa untuk diobservasi kejiwaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dikonfirmasi JPNN.com via pesan singkat, Senin (12/9). 

Oleh karena itu, perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Mutiara Sukma terhadap tersangka Muhit.

“Kami akan tunggu hasilnya seperti apa diobservasi,” ungkapnya. 

Perwira menengah Polri memastikan bahwa Muhit masih berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. 

"Status masih tersangka. Yang jelas kami akan tunggu hasil RSJ," pungkas Kadek Adi. 

Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Upaya pemeriksaan psikiatri kepada tersangka ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News