Pelaku Penipu Online Antar-Provinsi Diringkus
Dari hasil pengembangan, yang mengotaki aksi tersebut adalah Herman. “Beberapa barang bukti yang diamankan, 4 buah laptop, 9 buah handphone, 2 buah kartu ATM BRI,
80 buah kartu perdana Tree, 25 buah kartu perdana Axis, 40 buah Modem Vodavone, 3 buah portable USB dan 1 buah flash disk,” tuturnya.
Demi melancarkan aksi itu, mereka menggunakan laptop, modem kemudian aplikasi SMS Carter untuk mengirimkan pesan ke ribuan nomor telepon yang terkumpul.
BACA JUGA: Bantah Alit Otak Penipuan, Gusti Randa Beberkan Fakta Mengejutkan
Laptop dipakai komunikasi via medsos (FC). Modem itu tujuannya share ribuan SMS dalam waktu . Nah, mereka sifatnya memancing.
Dari ribuan SMS itu, pasti ada masyarakat yang merespon positif. Yakni menelepon balik dan menjawab pesan yang dikirim oleh pelaku.
Dengan akal bulus 6 orang pria ini, korbannya diminta menyetor sejumlah uang sebagai syarat administrasi mendapatkan pinjaman dengan jumlah yang bervariasi. Baik Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta.
“Korbannya bukan di Bali saja melainkan berada di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Ada belasan korban menghubungi Polsek Densel untuk menjadi saksi. Uang hasil kejahatan selama setahun belakangan dipakai foya-foya. Tersangka dijerat Pasal UU ITE Pasal 45 a dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” katanya. (rb/dre/mus/JPR)