Pelaku Penipuan Arisan Online Bernilai Miliaran Tertangkap, Begini Modusnya Mencari Mangsa
Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam yang bunganya mencapai 50 persen. Semisal, ketika meminjam uang Rp1 juta maka yang dikembalikan harus Rp1,5 juta.
Uang pinjaman tersebut, lanjut dia, dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.
"Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan daring ini, tersangka menggandeng sejumlah figur publik melalui akun media sosial masing-masing," katanya.
Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP.
Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
"Ada sejumlah figur publik yang akan kami panggil, antara lain berinisial ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya. (antara/jpnn)