Pelaku Penipuan Berkedok Wisata Religi Dituntut 3 Tahun Bui
jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penipuan berkedok wisata religi ke Jerusalem, Gidion Peranginangin tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/10).
Pada sidang agenda tuntutan, itu, pria berusia 44 tahun ini didakwa melanggar pasal 378 KUHAPidana tentang Penipuan.
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Gidion Peranginangin dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Sri.
Mendengar tuntutan tersebut, Gidion langsung menghampiri penasihat hukumnya yang duduk di sebelah kanannya. Kepada hakim, dia meminta waktu satu pekan untuk membuat pembelaan.
“Mohon diberikan waktu satu minggu untuk buat pembelaan Pak Hakim,” kata Gidion, yang mengenakan kaos merah tahanan Kejari Medan.
Diketahui, Gidion Peranginangin, warga asal Jalan Vanili, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan ini, didakwa melakukan tindak pidana penipuan wisata religi pada 31 Agustus 2014 silam.
Gidion bersama rekannya Roni Tampubolon, serta Gidion Simanjuntak, menawarkan paket perjalanan religi ke Jerusalem kepada Wilmar, M Min, dan Risdo Ompusunggu, dengan biaya Rp10 juta.
Adapun agar meyakinkan ketiga konsumen tersebut, para tersangka menyertakan brosur perjalanan, izin usaha, dan surat perjanjian pemberangkatan.