Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?
"Terakhir sekali tepatnya tanggal 12 September 2021, informasi dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh Firman kepada Tony, yakni berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 hingga 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan Rp 9,9 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut Awal menyampaikan korban bermaksud menarik dana persediaan tersebut, tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.
Namun, pelaku tidak kunjung mencairkan dana dimaksud. Kemudian, tersangka mengakui bahwa sejak Februari 2021 uang persediaan itu sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.
Tony yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan perbuatan Firman ke aparat Polres Tanjungpinang.
Baca Juga: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini
"Pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHP,” demikian Kasat Reskrim.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?