Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan Ditangkap, Tuh Orangnya

Senin, 02 Agustus 2021 – 13:48 WIB
Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan Ditangkap, Tuh Orangnya - JPNN.COM
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin, terkait penangkapan lima tersangka kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br. Sitorus

Sementara itu, tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 355 A???yat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB.

Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan. (antara/jpnn)

Polisi menangkap lima orang atas dugaan menyiram air keras terhadap seorang wartawan media online.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News