Pelaku Perampokan Minimarket yang Sempat Viral di Media Sosial Akhirnya Ditangkap
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan menyasar Alfamart di Perumahan Mutiara Gading Timur 2, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Selasa (8/9) dini hari.
Video aksi perampokan itu viral beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @bekasi_24_jam di Instagram, sejumlah pelaku perampokan tampak masuk ke dalam toko dan berpura-pura belanja.
BACA JUGA: Orang Tua Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya ODGJ, Begini Penjelasannya
Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku mengalungkan celurit kepada seorang pegawai toko.(mcr1)