Pelaku Perdagangan Ilegal Cula Badak & Pipa Gading Gajah Ditangkap Tim Gakkum KLHK-Polda Sumsel
"Empat cula badak berasal dari Indonesia dan empat lainnya berasal dari luar negeri," tambah Sani.
Berdasarkan pengakuan tersangka, cula badak tersebut dijual Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per gram.
"Kami masih mendalami, cula badak dan gading gajah ini dijual ke mana," kata Sani.
Penyidik Gakkum KLHK masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti badak Jawa, badak Sumatra, orang utan, harimau Sumatra, gajah Sumatra, serta komodo, karena ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia, yang harus kita lindungi," jelas Sani.
Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera Hari Novianto menambahkan ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan," kata Hari.
Tersangka ZA dijerat Pasal 40 A Ayat 1 Huruf f Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.