Pelaku Perdagangan Ilegal Cula Badak & Pipa Gading Gajah Ditangkap Tim Gakkum KLHK-Polda Sumsel
jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK bersama Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah.
Pelaku ZA (60), warga Desa 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumsel, itu ditangkap saat hendak bertransaksi jual beli cula badak dan pipa gading gajah di Jalan Rama VII, Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Jumat (23/8).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum melalui media sosial Facebook.
Lalu, tim melakukan profiling dan bergerak cepat menuju ke lokasi guna melakukan transaksi.
"Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku ZA," kata Sani saat konferensi pers di Kantor BPPPHLHK di Jalan Pramuka, Srikaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Selasa (27/8).
Menurut Sani, saat akan melakukan transaksi, tim hanya mendapati satu cula badak dan satu pipa gading gajah.
Lalu, tim bergerak cepat melakukan penggeladahan di ruko dan rumah pelaku.
"Hasilnya, ditemukan tiga cula badak dan tiga pipa gading gajah, " kata Sani.