Pelaku Perusakan Pos Polisi Ternyata Mahasiswa Perguruan Tinggi Terkenal
jpnn.com, SLEMAN - Polisi menetapkan Syahdan Husein alias SH (23) sebagai tersangka perusakan Pos Polisi Kentungan, Sleman, Yogyakarta pada Selasa pagi (10/3).
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, tersangka terbukti melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, melainkan hanya wajib lapor. “Minimal dua kali dalam seminggu,” kata Rudy, Kamis (12/3).
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksi perusakan seorang diri. Adapun motifnya karena meluapkan bentuk kekecewaan terhadap suatu kebijakan pemerintah.
Sementara terkait dengan bentuk vandalisme pada vidiotron yang ada di atas pos polisi, Rudy menyampaikan belum ada hasil pemeriksaan yang mengarah kepada tersangka SH.
“Jadi pelaku ini cuma datang dan memarkirkan motor. Kemudian melempar batu, saat pecah lalu pulang,” ungkapnya.
Tersangka ditangkap pada Selasa (10/3) usai melakukan pelemparan pada pagi harinya. Dalam sebuah rekaman video, tersangka sempat mengacungkan jari tengahnya.
Rudy menyatakan, tersangka merupakan mahasiswa UGM semester sepuluh salah satu fakultas di kampus UGM.