Pelaku Remas Payudara Perempuan di Jakpus Ditangkap
Di antaranya, satu unit sepeda motor, satu buah topi warna abu-abu, satu buah baju lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana warna cokelat, dan satu buah video rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, begal payudara itu diunggah akun @lensa_berita_jakarta di Instagram.
Korban dikabarkan merupakan seorang pembantu rumah tangga alias PRT. (cr3/jpnn)