Pelaku Rudapaksa di Tanjungpinang Terancam Dihukum Berat
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang ditangkap polisi dari Polresta Tanjungpinang, LS (24), terancam hukuman berat.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu menyebut pelaku ditangkap jajarannya di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3).
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap korban/anak di bawah umur berinisial RAP (17)," kata dia, Kamis (23/3).
Kombes Heribertus menjelaskan pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan di rumah korban di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Konon korban teperdaya oleh bujuk rayu pelaku yang menjanjikan bakal bertanggung jawab dan menikahinya.
Penyidik menjerat tersangka LS dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun denda Rp 5 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai bra warna hitam, satu helai celana dalam warna merah, satu helai kaus warna hitam, celana panjang cokelat, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.
"Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Heribertus.(antara/jpnn)