Pelaku: Setelah Nyoblos Saya Diajak ke Hotel sama Pacar
Kamis, 10 Desember 2015 – 05:35 WIB
Menurutnya, 34 pasangan mesum ini akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Tidak ada hukuman penjara ataupun denda, mereka hanya akan didata dan kemudian akan dibina. (Set/dil/jpnn)