Pelaku Skimming Kabur, Dikejar Sekuriti Bank
Lalu ada yang bertugas untuk mengambil uang nasabah yang datanya sudah dicuri. KVB termasuk dalam kelompok ini. Sebagai upah, dia mendapat imbalan 20 persen dari nilai uang yang diambil.
Nico menyebut KVB datang ke Indonesia sejak September 2017. Sebelum ke Indonesia, KVB dibekali dengan data-data nasabah yang telah dicuri sebelumnya oleh kelompok kedua.
"Data-data nasabah yang didapat KVB dipindahkan ke kartu ATM palsu. Setelah data nasabah dipindahkan, KVB menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di beberapa ATM Mandiri di Jakarta Pusat," jelas Nico.
Atas ulahnya, KVB dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan atau pasal 46 jo. pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
KVB juga akan dijerat dengan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mg1/jpnn)