Pelaku Tabrak Lari di Palembang Ini Ditangkap, Dengar Pengakuannya
Senin, 15 Mei 2023 – 14:24 WIB
Setelah itu, pelaku kembali ke TKP untuk melihat korban, tetapi korbannya sudah dibawa ke rumah sakit.
Dia juga mengaku berusaha mencari ke rumah sakit tetapi tidak ditemukan.
"Kemudian saya ceritakan kejadian dengan suadara dan kerabat hingga akhirnya saya dijemput anggota di daerah Sako dekat BLK," ucapnya.
Atas kejadian itu, Idra dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(mcr35/jpnn)