Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan 2 Orang di Tol Madiun-Surabaya Ditangkap
"Melalui kerja sama dengan Polres Sidoarjo, kami berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraannya di pangkalan truk tersebut pada hari yang sama," terang Anton.
Dia menjelaskan dari penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti. Petugas menemukan bukti pada bagian dalam ban truk.
Selain itu, kaca spion truk sudah terpasang baru, tetapi tidak sesuai ukuran asli.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan kaca spion terjatuh di lokasi kejadian.
Temuan kaca spion di lokasi kejadian itu kemudian menjadi petunjuk untuk mengejar pelaku tabrak lari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 hingga 12 tahun.
Selain itu, Satlantas Polres Madiun juga mencabut SIM tersangka untuk seumur hidup, hal itu karena tersangka dinilai tidak layak berkendara di jalan raya. (antara/jpnn)